WEDA-PM.com, Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan GOR Fagogoru, menyatakan uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Moch Syukur Abbas alias Rani dalam dakwaan primair itu hanyalah merupakan suatu strategi untuk menjebak terdakwa dan melindungi pelaku lain sehingga menjadikan surat dakwaan dalam perkara ini kabur.
Seharusnya kata dia, sebagaimana dalam ekspepsi yang telah dibacakan, JPU telah mengetahui adanya oknum yang melakukan pemotongan terhadap pembayaran gantu rugi lahan dan memerintahkan kepada terdakwa. “Kekaburan surat dakwaan JPU tersebut adalah dalam dakwaan primair JPU mengemukakan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Rahmat Safrani melakukan pemotongan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan GOR fagogoru tahun 2018,” kata Kuasa Hukum terdakwa sabagaimana dikutikp dalam surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang eksepsi pekan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Tetapi ironisnya, saksi Rahmat Safrani yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan saat itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya menempatkannya sebagai saksi dan hanya dijadikan sebagai saksi terdakwa. “Apakah ini bukan dikatakan telah ada skenario untuk menjebak terdakwa. Mungkinkah pada saat transaksi pembayaran ganti rugi lahan hanya dilakukan terdakwa seorang diri,”tanya dia dalam eksepsi itu.
Lanjutnya, Jika telah terjadi pemotongan antara terdakwa dengan pemilik lahan maka patut diuraikan tentang subjek yang terkait dengan transaksi pemotongan dana serta bagaimana bentuk potongan dana yang dilakukan terdakwa dengan subjek tersebut dan karena dalam surat dakwaan hanya terdakwa yang didakwa secara sendiri. (msj/red)
Tinggalkan Balasan