TERNATE-PM.com, Fraksi Keadilan Bangsa (FKB) DPRD Kota Ternate, Senin (3/02/2020), telah berkoordinasi dengan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan, terkait potensi penyebaran virus Corona di Kota Ternate.

Fraksi Keadilan Bangsa yang diwakili Muhajirin Bailusy, menegaskan kepada Dinkes dan Dinakertrans untuk mengidentifikas tempat hunian Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Ternate.  Menurut dia, saat bertemu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nurbaity Radjabesi mengaku, ada beberapa titik tempat berkumpulnya TKA Cina di Ternate yang tidak bisa diakses oleh Dinkes. “Ada hal yang memang kadang-kadang mereka tidak bisa masuk lagi melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Rata-rata TKA China yang datang ke Ternate langsung diterima oleh agen sebelum dikirim lokasi kerja, seperti Obi dan Halmahera Tengah. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah tidak boleh lengah, harus ada langkah proteksi secara kewilayahan melalui dinas terkait.

“Tadi dinas Kesehatan, kita tanya sudah berapa yang diperiksa, tarulah diprotek di mes-mes yang mereka nginap satu malam atau dua malam. Dinas kesehatan menyampaikan mereka sulit masuk karena itu ditangani oleh agen,” ucapnya.

Kadinkes Kota Ternate, Nurbaity Radjabesi, mengaku dalam forum koordinasi pihaknya bersama Disnaker dan DPRD bersepakat untuk membuat posko pemeriksaan di bandara dan pelabuhan. Di posko itu, akan ditempati oleh tim penanganan virus Corona. Itu dilakukan karena Ternate menjadi pintu masuk lalu lintas TKA asal China. “Jadi setiap orang yang masuk itu harus pemeriksaan di Posko dulu, karena untuk Kota Ternate ini sudah luas. Kita mencari juga sudah luas. Kemudian yang paling susah juga kami dari bidang P2, itu karena masalah agen ini kita agak sulit. Kalau kita mau masuk tapi agen itu tutup, kita tidak bisa akses untuk periksa orang yang datang dari China,” jelasnya.

Disentil mengenai adakah rumah sakit  yang disiapkan untuk penderita virus Corona. Nurbaity mengaku di Kota Ternate belum ada RS yang dipersiapkan. Namun di provinsi sudah menyiapkan yakni RSUD Chasan Bosoerie.

Sementara Kepala Dinas Ketenagagakerjaan Kota Ternate, Jusuf Sunya
mengaku, terkait pengawasan tenaga kerja asing di kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi  berdasarkan UU 24 tahun 2004. “Sampai sekarang kita belum menerima pemberitahuan ataupun koordinasi dari pemerintah provinsi terkait upaya pencegahan WNA  tersebut,” tandasnya. (beb/red)