TERNATE- PM.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara (Malut) turut memberikan perhatian terkait dengan pemilihan kepala Daerah tahun 2020 agar tidak terjadi konflik seperti Pilkada sebelumnya.

Kepada poskomalut.com, Ketua FKUB Dr. Adnan Mahmud mengatakan, FKUB Malut mencoba memberikan arahan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan serta pemahaman, agar urusan politik biarlah berjalan sesuai dengan mekanisme dan jangan melibatkan Agama, Suku dan Ras dalam politik Praktis sehingga menyebabkan Konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Hal kecil yang menyebabkan konflik politik misalnya figur tertentu, atau daerah tertentu yang sukunya mayoritas dan minoritas, kemudian figur yang satu muslim dan yang satunya Kristen misalnya, nah ini yang sengaja kemudian terkadang dimainkan oleh figur-figur tertentu sehingga terjadinya konflik dalam Pilkada,” ungkap Adnan.

Kalau penyelenggara Pemilu itu melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku walaupun ada potensi konflik, maka bisa terselesaikan.

“Karena itu kita membutuhkan integritas penyelengara ditingkat bawah sampai dengan tingkat atas, kalau penyelengara memiliki integritas maka tidak ada konflik yang terjadi di pilkada tahun 2020 di Maluku Utara” ujarnya.

Konflik yang terjadi bukan pada saat pemilihan akan tetapi pasca pemilihan, yang pada saat perhitungan suara, dan kemudian terjadi gesekan dan sebagainya sehingga terjadinya konflik.

Adnan menambahkan, konflik yang terjadi di pemilihan sebelumnya itu menjadi sebuah tantangan bagi semua untuk bagaimana membuktikan bahwa pada pemilihan tahun 2020 ini, berjalan aman, jujur dan damain.

“Kita harus membuktikan bahwa masyarakat Maluku Utara adalah masyarakat yang cinta damai, masyarakat yang taat pada aturan dan mengikuti mekanisme yang ada sehingga tidak ada lagi konflik yang terjadi di Maluku Utara,” tambahnya.

Untuk itu Ia, berharap dalam pemilihan pilkada tahun 2020 untuk wilayah Maluku Utara agar tidak terjadi konflik seperti tahun sebelumnya, untuk itu penyelengara harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing sebagai penyelengara dan kedepankan profesionalisme dan integritas penyelengara pemilihan. (Ris/red)