TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bakal memenuhi petunjuk pengembalian berkas dari jaksa penuntut Kejati Malut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Penyuluh (BOP) di Dinas Pertanian (Distan) Malut 2018.
“Berkas BOP dikembalikan dengan beberapa petunjuk (P 19), namun secepatnya akan kami penuhi petunjuk jaksa tersebut,” kata Ditrreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada Posko Malut, via hendpon baru-baru ini.
Disisi lain Aspidsus Kejati Malut Rachmad Vidianto mengaku, petunjuk yang diserahkan dalam berkas P19 ke penyidik Ditreskrimsus itu rahasia dan stategi dalam persidangan nanti. Sehingga jika di ekspos lebih dulu maka itu bukan petunjuk lagi. “Kuncinya berkas perkara itu hak penyidik, tetapi kami itu menilai layaknya tidak berkas bisa disidang itu kuncinya,” jelasnya.
Disentil dalam petunjuk P19 berkas ke penyidik jaksa penuntut meminta kasus ini harus juga ikut disangkakan kuasa penguna anggaran dalam hal ini Kadistan Malut. Vidi sapaan akrab Aspidsus Kejati Malut ini mengaku, nanti dilihat dalam persidangan saja. ” Sekali lagi kita tak bisa sampaikan soal itu ke publik,” akunya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan