TERNATE-PM.com, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat bakal bertendang ke Kabupaten Pulau Morotai, guna mengecek perkembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta.
“Kami akan turun ke Kabupaten Pulau Morotai untuk cek perkembangan sudah sejauh mana, kasus tersebut ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kami sebagai aparat penegak hukum tetap mengacu kepada undang-undang, ” kata Kas Penkum Kejati Malut Z Sirigar kepada wartwan, Senin (9/03/2020).
Ia menuturkan, atas dasar rekomendasi tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dalam jangkau 60 hari untuk melakukan pengembalian itu yang dilihat perkembangannya.
“Data awal yang kami dapat ada sebagian sudah mengembalikan ada juga belum mengembalikan, namun perkembangan terakhir ini belum kami tanya bagimana perkembangan selanjutnya, ” ujarnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan rekapitulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, terhadap anggaran DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014, menemukan adanya kejanggalan anggaran SPPD diduga fiktif terhadap 16 wakil rakyat. (nox/red)
Tinggalkan Balasan