TERNATE-PM.com, Berkas kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) tahun 2017, dengan tersangak inisial AG, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilimpahkan tahap satu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut
“Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu, kami baru tahap satu pada akhir tahun 2020 kemarin. Namun setelah diteliti, JPU kembalikan berkas tersebut, karena dianggap belum lengkap,”kata Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Alfis menuturkan, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu ini penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali untuk pemenuhan alat bukti dan petunjuk jaksa.
“Berkas dikembalikan oleh JPU dengan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,”ujarnya
Penyidik, lanjut Alfis, kini fokus melengkapi petunjuk JPU dan bakal segera dikirim kembali JPU.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa, nanti berkas akan dikirimkan kembali kalau sudah terpenuhi petunjuk JPU tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka AG. Selanjutnya, dari total anggaran yang masuk untuk 71 desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per Desa.(red)

Tinggalkan Balasan