TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi Tapi paska statusnya sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) karena datang dari daerah dengan kasus Virus Corona.
“Sesuai rangkaian penyelidikan, kita akan panggil yang bersangkuta. Kita sesuai dengan kondisi, karena beliau (Wabup) masih berstatus PDP Virus Corona atau Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari Jakarta,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setiawan kepada wartawan, Selasa (31/03).
Hengky menambahkan, selama ini kasus tersebut masih berstatus sebagai pengaduan, dan hari ini pelapor atas nama Rizal Kibas telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan resmi. “Kasus itu masih berbentuk aduan, sekarang ini sudah dibuat LP dengan resmi,” jelas Hengky sembari menyebutkan kasus tersebut akan jelas ditahap penyelidikan.
Hengky mengatakan, untuk alat bukti, pelapor telah memerintahkan kepada penyidik, sesuai yang disampaikan pelapor kepada penyidik. “Alat bukti sudah diberikan kemarin kepada penyidik,” tegasnya. Diketahui, dalam LP yang dimasukan pelapor mengenai uang pinjaman kurang lebih Rp 6 miliar, dan hingga kini Wabup Halut belum mengembalikan. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan