TOBELO-PM.com, Penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Iswandi Kambose (27) warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), masuk tahap P21, setelah penyidik Polres telah melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Kejaksaan Negri Tobelo, Selasa (01/12/20).
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, penyidik Satnarkoba Polres Halut, kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II. atas kasus pengedaran dan kepemilikan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Juga surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut Nomor : B – 1267 / Q.2.12/ Enz.1 / 11 / 2020 / Tobelo, tanggal 26 November 2020, atas nama Wandi perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Surat Pengantar Kasat Resnarkoba Polres Halut Nomor. : B / 10.a / XII / 2020 / Resnarkoba, tanggal 01 Desember 2020, perihal penyerahan tersangka telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” ujarnya, Selasa (01/12/20).
Lanjut ia, pelimpahan berkas tersangka narkoba pada Selasa (01/12/20), bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Tobelo, pukul 13.00 WIT. Perkara yang di sangkakan yakni tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Barang bukti yang dilimpahkan satu sachet shabu, satu buah gelas plastik, satu unit telepon genggam merek ViVo warna unggu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan No Pol DG 1097 NA.,” tukasnya. (mar/red)

Tinggalkan Balasan