TIDORE-PM.com, Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap M.Akbar Ramli warga Payahe, Kecamatan Oba, Kota  Tidore kini sudah ditahan penyidik Polres Kota Tidore (Tikep) dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap M.Akbar Ramli hingga mengalami pendarahan di bagian otak akibat keretakan di bagian kepala sudah kami tahan , mereka diantaranya berinisial O , F dan A,’’ ungkap Kanit Pidum Polres Tikep, Ustank A.Usman kepada Posko Malut.

Setelah penahanan 1X24 jam dan pemeriksaan saksi-saksi, maka ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berprofesi sebagai ASN yang bekerja di Kantor Camat Oba.

“Pasal yang kami terapkan, pasal 170 ayat 2 kedua, atau pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 kesatu,’’ papar Ustank, sembari menambahkan, dari perbuatan ketiganya, korban mengalami luka berat retak bagian kepala pada saat pemukulan saat acara pesta joget beberapa bulan lalu. (mdm/red)