TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) turus memburu bukti-bukti dugaan penyalagunaan lahan batu angus di Kota Ternate yang di jadikan aktivitas pertambangan galian C milik Machmud Esa.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili kepada sejumlah wartawan, Senin (27/01/2020) mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalam kasus penambangan batu angus yang dilaporkan warga Kelurahan Tabam Kota Ternate. “Kita sedang melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan saksi, dan kita sedang pertimbangankan untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Ia menuturkan, tim krimsus sudah memeriksa 14 saksi, dan dari keterangan saksi akan dikembangkan lagi. “Dokumen izin seperti izin prinsip, lingkungan dan dokumen terkait penambangan juga sedang didalami bahkan instansi terkait yang mengeluarkan izin tersebut akan kita mintai keterangan, sebagai dukungan alat bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus sangat maksimal dalam penanganan kasus penambangan batu angus tersebut. “Jadi semua dokumen berkaitan dengan penambangan itu, kita kumpulkan dan nanti kita akan nilai jika cukup bukti, maka akan kita tingkatkan proses hukumnya,” cetusnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan