TERNATE-PM.com, Penyidik Deriktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) masih melihat waktu kosong untuk mengagendakan pemeriksa terhadap Bupati Halut Frans Manery, sebagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kita (penyidik) sudah pernah mencoba memanggil, hanya saja masih tunggu konformasi balik dari Bupati Frans untuk kapan bisa hadir,”kata Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan, kepada Posko Malut, Jumat (25/10/2019)
Menurut polisi berpangkat dua bungga ini, pihakya saat ini harus memahi kesibukan Frans Manery sebagai kepala daerah yang beberapa pekan ini sangat sibuk dengan agenda kedinasa.”Ini tahun politik, sehingga jadwal bupati kami harus pahami dan menyesuaikan dengan jadwalnya,”ujarnya
Lanjutnya, dalam penanganan kasus ini masih dalam bersifat pengaduan Bupati Frans Manery sebagi terlapor dengan pelapor Ajarani Mangkujati. Hanya saja, beberapa hari lalu Bupati Frans kembali melapor balik Ajarani Mangkujati dengan dugaan pencemaran nama baik.”Jadi kasus ini baru bersifat sebatas aduan, kemudian Bupati Halut kembali melaporkan Anjarani dengan dugaan yang sama. Sehingga itu, kita akan telah dulu kasus pelaporan pertama dulu baru dilanjutkan dengan pelaporan terbaru,”jelasnya
Diketahui Bupati Halut, Frans Manery dipolisikan oleh Ajarani Mangkujati selaku mantan Manager Social Performance membidangi Pengelolaan CSR PT NHM pada 26 Oktober 2018 lalu ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (sam/red)
Tinggalkan Balasan