poskomalut, Bahtiar Husni, kuasa hukum Terdakwa Muhammad Syahrastani mengungkap keterlibatan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin dalam kasus korupsi.
Nama keduanya disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Setda Provinsi Maluku Utara.
Bahtiar mengatakan, proses persidangan kasus WKDH dengan terdakwa Syahrastani mulai dari alat bukti dan pemeriksaan saksi, menunjukkan ada keterlibatan pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Setelah keterangan saksi saksi, terdakwa dan diperkuat lagi hasil audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK). Hal itu menggambarkan peran pihak lain yang sehingga terjadi penyimpangan dalam hal kerugian negara,” kata Bahtiar, Rabu (10//9/2025).
Menurutnya, perkara WKDH ini tidak harus ditutup pada terdakwa Syahrastani. Namun, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap bahwa terdapat pemotongan uang perjalanan dinas dan makan minum.
“Itu terungkap ketika sidang pemeriksaan saksi saksi, bahkan dalam keterangan saksi yang terungkap uang yang dikumpulkan itu untuk disetorkan kepada Arini, Al Yasin dan Mutiara Yasin,” ungkapnya.
Bahtiar menilai keterangan itu sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan. Artinya uang tersebut telah disetorkan kepada mereka.
Selain itu Bahtiar menyatakan, peran wagub dan istri yang memerintahkan saksi-saksi yang telah diperiksa itu untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Dalam audit BPK jelas, orang irang disebutkan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika ini didiamkan, sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,” tuturnya.
Bahkan Bahtiar menyampaikan, jika kasus ini hanya dilihat pada tahun 2022 bahwa pemotongan ini bukan hanya pada tahun tersebut karena fakta persindangannya berbeda. Bahwa pemotongan uang terjadi pada 2019, tugas jaksa menyelidiki lebih jauh.
“Ini ada apa, kenapa penyidik hanya soroti pemotongan pada 2022, sementara fakta persidangan pemotongan terjadi pada 2019 sampai pada akhir masa jabatan Al Yasin,” tandas Bahtiar.
Bahtiar juga mengungkapkan, bahwa fakta persidangan terdaoat keterangan saksi yang mengakui bahwa ada pengadaan fiktif, yakni pengadaan seragam dinas dan yang lainnya.
“Karena dalam persidangan, nama perusahan atau menggunakan perusahan milik orang lain sudah mengakui bahwa perusahannya hanya diapakai setelah bendahara Syahrastani yakni Idham,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, Idham mengakui ketika menjadi saksi dalam persidangan bahwa proyek yang ditangani itu adalah proyek fiktif.
Direktur LYBH Maluku Utara itu menilai ada ketidak jujuran dari penyidik Kejati Maluku Utara dalam mengusut kasus korupsi, karena dalam fakta hukum berkata lain, tapi proses tak sejalan.
“Kepastian hukum kasus ini ada tidak transparan dan tidak profesional karena kami menilai jika ini hanya berhenti ke Syahrastani maka minta Kejati bongkar lebih jauh kasus ini,” cetusnya.
“Kami sangat berharap Kejati mengambil langkah hukum kepada orang orang yang sudah disebutkan oleh BKP RI untuk dimintai pertanggungjawaban. Bahkan irang disebut paling pertama dari audit BPK itu adalah Mutiara, kedua Al Yasin dan ketiga adalah Arini serta keempat terdakwa Syagrastani,” sambungnya mengakhiri.
Diketahui terdakwa Syahrastani dituntut 2,6 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas WKDH 2022.


Tinggalkan Balasan