JAILOLO-PM.com, Peraturan daeah (Perda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat, terkait Galian C diketahui ternyata saling bertabarakan dengan Perda milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Padahal Pemda Halbar bersama DPRD telah menetapkan target dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp 20 miliar dengan penuh harap, jika demikian sangat berpotensi kedua lembaga itu akan pupus di tengah jalan. Sebab, hal itu diketahui setelah adanya koreksi APBD-Perubahan tahub 2019 dari Gubernur Malut kemarin
Anggota komisi ll Riswan Hi Kadam kepada wartawan, Jumat (8/11/2019) mengaku, Pemda Halbar, memeliki target PAD bersumber dari galian C mencapai Rp 20 miliar, namun hal yang sama tentang galian C diatur juga oleh Perda pihak Pemprov Malut

Dasar Pemprov Malut sebagaimana,  karena telah berlakunya Undang-undang pengambil-ahlian tentang pertambangan, tentu pasti pajak galian C akan ikut serta menjadi kewenangan Pemprov.
” Kami pertanyakan jika Provinsi merujuk di produk hukum mereka (Perda) mengapa Biro Hukum, saat evalusi dokumen RAPBD-Perubahan Pemkab Halbar, tidak secara teliti dan mendetail khususnya di postur pendapatan dari galian C.” tegas Riswan Hi Kadam yang juga ketua fraksi PKB DPRD Halbar.
Selain itu mengingat lanjut politisi PKB ini,  masa berakhir pemberlakuan Perda tentang pungutan galian C itu, lebih dahulu diterbitkan oleh Pemkab Halbar lalu kebelangkan kemudian dari Pemprov Malut, maka pastinya Perda tidak singkron antara Pemkab dan Pemprov olenya itu pihak Pemprov Malut, harus mengabil sikap yang tepat agar masalah tabrakan aturan ini tidak berimbas di pendapatan tercantum dalam dokumen APBD-P.
” Saya merasa aneh dengan Provinsi, ada legitimasi Pemprov dalam hal ini Gubernur yang menyetujui pendapatan, bersumber dari galian C Pemkab. Dan pastinya jika berlaku Perda Galian C dari Pemprov Malut maka gugurlah produk Pemda Halbar yang melekat di Disnakertrans. Bila itu tidak dikoreksi sama Gubernur, ini ada apa?” ucapnya.
Dengan begitu lanjut Riswa menilai bahwa tampak tidak ada harmonisasi. Karena Pemprov tidak konsisten, artinya bila Pemprov menjadikan rujukan Perda mereka untuk pajak galian C berada di pemprov, maka mereka harus mengevaluasi dokumen RAPBD perubahan,dengan menghapus.
Sisi lain kepala dinas Nakertrans dan ESDM Justinus Rehailwarin mengku pihaknya telah berupaya mengurus target PAD dibebankan dinasnya, meski demikian tugas ini bertolak belakang dengan prodak Hukum antara dua pemerintah daerah.
” Kami tidak bisa memaksakan.  jadi serba salah,mau mengambil langkah seperti apa atas target PAD ini,karena sudah ada Perdanya dalam produk hukum galin C yang masuk d Provinsi.”akunya terpisah.(nox/red)