WEDA-PM.com, Peraturan daerah Halmahera Tengah, Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penertiban hewan ternak Mandul. Sebab, Perda yang sudah hampir setahun disahkan itu tidak berguna. Hal ini terbukti masih adanya sejumlah hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya, seperti di depan Rumah Sakit, dan perumahan 100 desa Wedana.
Ini membuktikan bahwa Pemda Halteng lemah dalam menerapkan perda yang telah mereka buat. Bahkan bisa saja sejak disahkan hingga saat ini Perda insiatif Pemda ini harus belum disosialisasikan kepada warga terutama warga pemilik hewan ternak.
Menurut Warga, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya mengancam keselamatan pengendara, bahkan mengganggu pemandangan kota. “Kami berharap instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan hewan ternak ini, sebab sudah ada peraturan daerah,” ucap Samsul salah Warga, kepada wartawan, Rabu (1/4).
Terspisah, Kasat Pol PP Pemkab Halteng, Halid Andisi dikonfirmasi mengaku, sudah mensosialisasikan perda tersebut. “Kita sudah sosialisasikan ke Warga,” katanya. Ia mengaku, akan melakukan penertiban ternak. Hanya saja sementara ini masih fokus penanganan bencana non alam nasional yakni virus corona yang melanda dunia ini.
Untuk diketaui, Perda Nomor 9 tahun 2019 ini tentang Penertiban hewan ternak pasal 5 dimana, Kewajiban Pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik serta mengamankan dalam kandang atau mengikatnya sehingga tidak berkeliaran yang berakibat mengganggu ketertiban umum, dan arus lalulintas, keamanan, keindahan dan kebersihan. Sementara larangannya yakni, tidak melepas atau mengembalikan ternak pada lokasi taman kota, lokasi wisata, lapangan olahraga, pekarangan rumah, pemukiman penduduk, tempat ibadah, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, mengganggu keselamatan dan kelancaran jalan raya.
Sementara pasal 16 menjelaskan apabila ternak yang berkeliaran bebas lalu di tangkap oleh petugas maka dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar biaya penangkapan yang besarnya ditentukan menurut jenis ternak sebagai berikut : ternak besar Rp 100.000/ekor, ternak kecil Rp50.000/ Ekor, biaya pemeliharaan ternak besar Rp100.000/Hari/Ekor, ternak kecil Rp50.000/hari/ekor, dan petugas Rp50.000/hari/ekor. Biaya pelayanan kesehatan ternak besar Rp100.000/ekor dan ternak kecil Rp50.000/ekor. (msj/red)
Tinggalkan Balasan