SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)  tahun 2020 Pemerintah Provinsi Malut.

Penyerahan LHP LKPD Pemprov Malut tahun 2020 diserahkan anggota V BPK RI, Prof Bahrullah Akbar, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua DPRD Malut Muhammad Abusama, Wahda Z Imam dan Rahmi Husen dihadiri oleh anggota DPRD, Forkompinda Malut dan pimpinan SKPD Malut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Malut, Senin (7/6/2021)

Prof Bahrullah yang juga selaku pimpinan pemeriksa keuangan Negara V dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Malut tahun 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemprov Malut untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian.

Meski demikian, kata Bahrullah, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Pemprov Malut.Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemprov Malut dan harus segera ditindaklanjutinya paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Lanjut dia beberapa permasalahan yang menjadi temuan it, pertama, terdapat kekuranagn potensi penerinaan pajak air permukaan. Kedua, perjanjian kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerjasama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, yakni belum dillengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Retrisbusi Daerah.

Ketiga, sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang digunakan. Ke empat, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai yakni pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanah, serta status tanahnya.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan kinerja ditemukan permasalahan yang mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Malut dalam mencapai target kemantapan jalan tahun 2020. Pemprov Malut belum sepenuhnya merancang perencanaan program atau kegiatan untuk mencapai target kemantapan jalan.

Pemprov Malut juga optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan. Upaya Dinas PUPR dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jembatan guna tercapai kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.

“Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada Gubernur dan jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”hatapnya.

Sementara Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi wartawan usai menerima LHP mengaku, apa yang menjadi rekomendasi akan segera ditindaklanjuti.”saya minta pada SKPD yang di Pemprov Malut segera tindak lanjut apa yang menjadi rekomendasi BPK Perwakilan Malut,”singaktanya.(iel/red)