PUPR Deadline Hingga 29 Februari

SOFIFI-PM.com, Pemerirntah Provinsi (Pemprov) Malut harus lebih selektif memilih perusahaan yang mengikuti tender proyek. Ini karena, sejumlah proyek jalan di tahun 2019 sampai akhir waktu kontrak, progres pekerjaan belum capai 95 persen.

Informasi yang dihimpun Posko Malut ada tiga Proyek yang dikerjakan oleh H Hijrah yakni paket pekerjaan pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam dengan nomor kontrak  0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/ PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp  5.605.940.000, yang dikerjakan oleh cv.RH Albatani sampai akhir masa kontrak 10 desember 2019 proyek tersebut belum selesai sehingga dilakukan addendum waktu.

Selain itu Proyek pekerjaan  peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan Rp  4.476.083.000,- di APBD Tahun 2019 dengan nomor kontrak 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan oleh CV Prinilea Prima sampai tanggal kontrak berakhir pada 1 desember 2019 program pekerjaan belum tuntas.

Selain itu, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Hehepodo- Hager) nilai pekerjaan Rp . 4.787.101.000,- yang dikerjakan oleh CV Multi Karya sampai berkahir kontrak 25 juli-2019-01 desember 2019 pekerjaan belum tuntas.

Kepala Bidang Binamarga PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail saat dikonfirmasi mengatakan,  secara administrasi  ada tiga perusahaan yang mengerjakan tiga paket Proyek namun dilaksanakan satu orang kontraktor. ”Tiga paket itu Pejabat pembuat komitmen (PPK) ini hanya satu orang dan pelaksanaan proyek itu juga satu orang yakni Hi Hijrah namun menggunakan tiga perusahaan yakni perusahaan VC Multi Karya, CV Prinilea Prima dan cv.RH Albatani,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan tiga paket proyek ini, pihak dinas telah mengevaluasi dengan memanggil PPK, sehingga dibuat adendum untuk pemberian kesempatan penambahan hari sampai tanggal 29 Februari. ”Tiga proyek yang dikerjakan H Hijrah sampai tanggal berakhir waktu kontrak, belum tuntas sehingga kami evaluasi dengan melakukan penambahan hari, namun diberikan sanksi denda keterlambatan, namun kami juga memerintahkan agar penambahan personel dan alat,” katanya.

Menurutnya, jika deadline waktu yang diberikan PPK pada kontraktor sampai 29 Februari 2020, tiga paket ini belum tuntas maka PPK berkewajiban melakukan pemutusan kontrak sekaligus diberikan sanksi tegas dengan memblacklist perusahaan selama dua tahun. ”Nanti kita lihat progres pekerjaan sampai akhir penambahan waktu ini. Jika sampai batas akhir pekerjaan ini belum tuntas juga maka tiga perusahaan ini akan diblack list,” tegasnya, seraya menambahkan tiga paket itu uang muka 30 persen telah dicairkan.

Koordinator Gamalam Corooption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara Muhidin saat dikonfirmasi mendesak penegak hukum segera mengusut tiga paket proyek pembangunan jalan itu. Pasalnya, ada indikasi penyelewengan, sehingga proyek tersebut tak kunjung tuntas. ”Mestinya proyek tersebut telah selesai sesuai kontrak, namun sampai saat ini belum juga tuntas, ini ada apa. Penegak hukum harus selidiki karena ada indikasi penyelewengan atas proyek itu. Kemudian, tiga proyek itu dikerjakan satu orang pelaksana,“ desaknya.

Muhidin juga  mendesak pada Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk lebih jeli terhadap persoalan seperti ini, jangan jampai puluhan miliar anggaran dihabiskan untuk pembangunan jalan, namun kenyataannya pihak ketiga tidak serius melaksanakan. ”Gubernur harus tegas dengan memerintahkan pada pidak PUPR dan ULP agar perusahaan yang tidak tuntas laksanakan pekerjaan sesuai kontrak, harus diblacklist, supaya menjadi efek jerah,” harapnya. (iel)