Fera : Pengambilan Nomor Tes Tidak Bisa Diwakili

WEDA-PM.com, Pengambilan nomor tes untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, hingga Jumat 14 Februari mendatang. Pengambilan nomor tes tidak bisa diwakili oleh siapapun. Peserta diwajibkan datang sendiri.

“Pengambilan nomor tes CPNS dimulai Rabu (5/2) hari ini, dan akan berakhir hari Jumat (14/2/2020),” kata Kepala bidang (Kabid) pengadaan dan pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Halteng, Alfera Eli, Selasa (4/2/2020).

Ia menyatakan, pengambilan nomor tes tidak dapat diwakili sebab, pada saat masuk ruangan ujian peserta akan diminta perlihatkan nomor tes. “Harus membawa serta nomor tes kedalam ruangan, kalau peserta tidak bawa bagaimana dia bisa ikut tes,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, nomor tes wajib diambil agar peserta dapat mengetahui nomor tes mereka, kalau tidak diambil bagaimana peserta bisa mengisi nomor tes mereka disaat tes berlangsung.

“Peserta yang tidak ambil nomor nantinya mengisi apa saat masuk. Karena pada saat masuk disuruh isi nomor tes, NIK, dan PIN, kalau tidak ambil nomor mereka tidak akan tau,” paparnya.

Sebaiknya, peserta datang lantaran saat mengambil nomor tes, akan diminta identitas (KTP), mengkroscek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, jug untuk hindari adanya calo. “Yang tidak ambil kartu ujian bisa gugur karena secara langsung tidak diperbolehkan masuk ruangan,”pungkasnya. Ia berharap peserta datang satu jam sebelum dimulainya tes.” Peserta harus datang 60 menit sebelum tes dimulai,”imbuhnya.(msj/red)