TERNATE-PM.com, Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol. Suroto menegaskan tetap memproses sejumlah Kepala Daerah (Kada) yang tersandung maslah hukum. Meski diketahui para Kada tersebut bakal ikut bertarung dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Saat ini, adanya tiga Bupati dan dua Wakil Bupati yang dilaporkan di Polda Malut, diantaranya Bupati Halut Frans Manery dan Wakil Bupati Muhlis Tapi-Tapi, Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Bupati Kepsul Hendrata Thes.
Bupati Halut Frans Manery dilaporkan ke Polda Malut atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Kemudian Wakil Bupati Muhlis Tapi-Tapi dilaporkan kasus penipuan, Bupati Kepsul Hendrata Thes dilaporkan dugaan kasus korupsi irigasi. Bupati Halsel Bahrain Kasuba baru dilaporkan beberapa hari lalu di Ditreskrimsus soal uang saku perjalanan dinas dalam daerah.
“Siapa saja yang dilaporkan ke kami (Polda Malut, red) tetap diproses, meski pun yang bersangkutan ikut dalam Pilkada 2020. Kada tetap di proses, kita lihat dulu bukti cukup atau tidak dan jika cukup tetap ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto kepada Posko Malut, Kamis (10/10) kemarin.
Dia mengaku, sudah membaca kondisi Malut saat ini, menjelang momentum pesta demokrasi 2020 mendatang. “Jangan sampai ada tafsiran lain ke penegak hukum terkait adanya sejumlah Kada yang dilaporkan dugaan bermasalah hukum. Kami sudah membaca gelagat seperti ini, tetapi bagaimana pun kita harus tangani secara professional. Kami tidak melihat ranah politik tetapi hukum harus ditegakkan hukum Karena yang melakukan tindakan hukum bukan jabatannya tetapi persoalannya,” pungkasnya. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 11 Oktober 2019, dengan judul Kada Terlibat Hukum Tetap Diproses’
Tinggalkan Balasan