TERNATE-pm.com, Tim hukum tiga pasangan calon 01, 02 da 03 menyikapi rencana penghitungan cepat atau quick qount pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor 04 Sherly-Sarbin.
Mereka menilai penghitungan cepat dilakukan lembaga survei Indikator dan disiyarkan lewat akun pribadi cagub Sherly yang tidak terdaftar resmi di KPU, tentu melanggar ketentuan regulasi.
Selain itu, quick qount juga dilakukan di tempat yang tidak steril, yakni di hotel milik Cagub Sherly Tjoanda di Kota Ternate.
Langkah yang dilakukan Indikator hanya untuk mempengaruhi persepsi publik, nantinya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Pasalnya, hitungan cepat Indikator melampau kewenangan lembaga resmi yakni KPU Maluku Utara yang harus dijadikan rujukan penghitungan suara.
“Lembaga Indikator ini pernah merilis hasil survei yang diragukan kevalidannya. Juga, ini dilakukan di hotel Sahid Bela yang merupakan markas dari Sherly-Sarbin,” ungkap Ketua Tim Relawan MK-Bisa, Dino Umahuk, dalam jumpa pers, Rabu (27/11/2024).
Senanda, tim hukum paslon 02, Fadli Tuanane mendesak KPU dan Bawaslu Maluku Utara maupun mengambil sikap tegas menghentikan proses quick qount dari Indikator.
“Ini akan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi KPU di semua tingkatan merupakan rujukan resmi yang harus semua pasangan calon.
Sementara, tim pemenang paslon 01, Muis Jamin menyampaikan, selama proses quick qount yang bukan masuk ketentuan regulasi, sebaikanya dihentikan penyelanggara pemilu maupun keamanan dalam hal ini Polda Malut.
Sudah pasti, target dari quick qount Indikator untuk mempengaruhi opini publik Maluku Utara.
“Kami berharap instutisi yang mengatur jalannya pilkada dapat mengambil langkah tepat dengan mempertimbangkan bawah quick qount bukan resmi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan