LABUHA-pm.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengakomodir hak pilih para pekerja tambang di dua perusahan yang bercokol di Pulau Obi. Yakni Harita Group dan PT Wanatiara Persada.
Ketua KPU Halsel, Tabrid S Talib dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Hanya saja masih menunggu persetujuan dari pihak perusahaan.
Alumni Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu menambahkan, dari dua perusahaan yang dilakukan survei baru PT Wanatiara Persada yang mengakomodir survei KPU dan diperbolehkan adanya TPS khusus.
Sementara PT Harita baru pekan kemarin menyurati KPU Halsel terkait kesediaan pembentukan TPS khusus pada Pilkada 2024.
“Prinsipx KPU tetap melayani hak pilih para karyawan untuk dapat menyalurkan hak pilihnya seperti pada pileg kemarin,” ungkap Tabrid, Selasa (10/9/2024).
Terpisah, Ketua Divisi perencanaan data dan Informasi KPU Halsel, Hendra Kamarullah menjelaskan, setelah koordinasi, pihak perusahaan memberi dukungan serta kesanggupan mendirikan TPS khusus masing-masing seperti di atur dalam ketentuan pasal 57 dan pasal 58 peraturan KPU NO 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa ketentuan tersebut sambung Hendra, mengatur terkait penanggungjawab di lokasi khusus agar memastikan pemilih yang akan dimasukkan di TPS khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihanya di lokasi khusus pada saat hari pemungutan suara.
Selanjutnya untuk mendirikan TPS dilokasi Khusus penanggungjawab bersedia memfasilitasi lokasi mendirikan TPS dengan melampirkan surat pernyataan.
“Pada saat KPU melakukan survei PT Harita awalnya enggan mau mendirikan atau penanggungjawab lokasi khususnya. Berjalannya waktu atas dasar kesadaran setiap warga negara berhak milih dan pilih, akhirnya Harita menyepakati atas hasil survei KPU dengan menyurati KPU atas kesediaan TPS khusus,” ucap Hendra.
Selanjutnya kata Hendra, Harita sudah masukkan daftar pemilih yang berjumlah 6100 jiwa pilih, selanjutnya KPU akan segera memverifikasi dokumen kelengkapan secara teliti berdasarkan KTP dan kartu keluarga.
Sedari awal KPU sudah berkoordinasi dan konsultasi kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pemutahiran daftar pemilih 24 Juli lalu.
“Kami sudah melakukan koordinasi dua perusahaan Harita dan Wanatiara pada saat itu baru Wanatiara Persada yang memenuhi semua ketentuan dan prosedur PKPU nomor 7 tahun 2024, juknis 799 serta surat dinas 1290 tentang mendirikan TPS di lokasi khusus,” ucapnya.
Sementara pada 8 September kemarin PT Harita baru bersedia menyampaikan kesanggupan mendirikan TPS khusus dengan surat pernyataan dan berita acara, kemudian pihaknya menitindaklanjui lewat KPU Provinsi. Selanjutnya berkonsultasi dengan KPU RI pada 9 September 2024.
“Karena Harita baru memberikan DPS-nya kepada kami dan sertai dua surat persetujuan,” sebut Hendra.
Sementara untuk jumlah TPS khusus PT Wanatiara Persada sebanyak tiga tps dengan jumlah 1.181 jiwa pilih di tambah satu tps di lapas dengan 52 jiwa pilih.
Tinggalkan Balasan