“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian penting dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasca-reformasi, Indonesia memilih mekanisme Pilkada langsung sebagai wujud pendalaman demokrasi dan penguatan partisipasi politik rakyat di tingkat lokal”.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan “bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis”. Rumusan ini, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, bersifat open legal policy, artinya konstitusi tidak secara eksplisit menentukan apakah pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan. Baik Pilkada langsung maupun Pilkada oleh DPRD sama-sama konstitusional selama prosesnya memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, seperti kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas (Jimly Asshiddiqie). Dengan demikian, perdebatan Pilkada bukan semata persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan desain demokrasi dan kualitas praktik ketatanegaraan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sejak diberlakukannya Pilkada secara langsung, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih secara langsung pemimpin daerahnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. MelaluiPilkada, proses sirkulasi kekuasaan di tingkat lokal berlangsung secara konstitusional dan mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat. Sejak diberlakukannya Pilkada langsung pasca-reformasi, demokrasi lokal mengalami kemajuan signifikan dalam hal partisipasi politik masyarakat. Namun, setelah 27 tujuh wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan publik. Perdebatan ini berpusatpada dilema antara efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan legitimasi demokratis dari kepala daerah terpilih.

Latar Belakang Wacana Pilkada oleh DPRD

Pilkada langsung mulai diterapkan pada tahun 2005 sebagai bagian dari reformasi politik pasca-Orde Baru. Sistem ini dianggap sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat dan koreksiatas sistem sebelumnya, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dinilai sarat dengan praktik politik transaksional. Pilkada langsung diperkenalkan sebagai koreksi terhadap praktik demokrasi perwakilan yang dinilai elitis dan sarat kepentingan politik.

Sistem ini diharapkan dapat mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya serta memperkuat akuntabilitas kepala daerah. Namun, seiring berjalannya waktu, Pilkada langsung juga memunculkan berbagai persoalan, seperti biaya politik yang sangat tinggi, konflik horizontal di masyarakat, maraknya praktik politik uang, serta beban anggaran daerah dan negara. Atas dasar dan berbagai persoalan tersebut, muncul kembali gagasan bahwa Pilkada sebaiknya dilakukan oleh DPRD. Pendukung wacana ini menilai bahwa mekanisme tidak langsung lebih efisien, stabil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia. Kondisi tersebut mendorong sebagian kalangan untuk mengusulkan Pilkada melalui DPRD sebagai alternatif. Mekanisme ini dinilai lebihefisien dan sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut dalam konstitusi Indonesia.

Win-Win Dilematis

Efisiensi Sebagai Argumen Utama

Salah satu argumen paling kuat yang mendukung Pilkada oleh DPRD adalah efisiensi. Pilkada langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar, mulai dari logistik pemilu, honor penyelenggara, pengamanan, hingga biaya kampanye di banyak daerah, anggaran Pilkada bahkan menggerus alokasi dana untuk pelayanan publik seperti pendidikan dan Kesehatan. Efisiensi inijuga dapat kita gunakan dalam pendekatan; Prof. Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung dan pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya soal partisipasi, tetapijuga soal efektivitas pemerintahan. Menurutnya, negara harusmampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, dan sistem politik yang terlalu mahal dapat menghambat tujuan tersebut.

Efisiensi dalam Perspektif Demokrasi Prosedural

Dari sudut pandang efisiensi, Pilkada oleh DPRD memiliki sejumlah keunggulan. Proses pemilihan yang terbatas pada anggota DPRD dianggap mampu menekan biaya penyelenggaraan dan meminimalkan potensi konflik sosial. Hal ini sejalan dengan teori demokrasi prosedural yang dikemukakan oleh Joseph Schumpeter, yang memandang demokrasi sebagai metode untuk memilih pemimpin melalui mekanisme kompetisi elite, bukan partisipasi langsung oleh rakyat secara terus-menerus. Dalam kerangka ini, DPRD berfungsi sebagai representasi rakyat yang diberi mandat untuk mengambil keputusan politik, termasuk memilih kepala daerah. Dengan demikian, selama proses berlangsung sesuai aturan dan melibatkan wakil rakyat yang sah, hasilnya tetap dapat dikategorikan demokratis.

Selain itu, Pilkada oleh DPRD juga dinilai mampu menciptakan stabilitas pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD dianggap cenderung memiliki hubungan politik yang lebih harmonis dengan lembaga legislatif, sehingga kebijakan publik dapat dijalankan secara lebih efektif.

Tapi perlu Diingat!

Legitimasi Demokrasi yang Dipertaruhkan

Di sisi lain, penolakan terhadap Pilkada oleh DPRD terutama berangkat dari persoalan legitimasi. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang kuatkarena memperoleh mandat langsung dari pemilih. Legitimasi ini penting agar kepala daerah memiliki keberanian dan kemandirian dalam mengambil kebijakan, termasuk kebijakan untuk kepentingan publik atau konstituennya. Problematika ini, perlu mempertimbangkan Legitimasi dan Partisipasi dalam Demokrasi Substantif. Di mana, persoalan legitimasi menjadi kritik utama terhadap Pilkada oleh DPRD. David Held dan Robert A. Dahl, melalui konsep demokrasi substantif dan demokrasi partisipatoris, menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur, tetapi juga darisejauh mana rakyat terlibat secara bermakna dalam pengambilan keputusan politik.

Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada oleh DPRD berfokus pada persoalan legitimasi. Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa semangat reformasi adalah mengembalikan kedaulatan kepadarakyat secara nyata, bukan simbolik. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan konkret prinsip popular sovereignty dalam negara demokrasi modern.

Menurut Mahfud MD, legitimasi kepala daerah yang dipilihlangsung oleh rakyat jauh lebih kuat dibandingkan dengan yang dipilih oleh DPRD. Legitimasi ini penting agar kepala daerahtidak sekadar menjadi “petugas partai” atau hasil kompromielite, tetapi benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam perspektif hukum tata negara demokratis, legitimasi yang kuat merupakan syarat penting bagi stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan.

Dalam hal ini, Pilkada langsung memberikan legitimasi yang kuat karena kepala daerah memperoleh mandat langsung darirakyat. Legitimasi ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan atas dasar kehendak publik, bukan semata-mata hasil kompromi elite politik. Dalam perspektif teori legitimasi politik (Max Weber), legitimasi yang bersumber dari partisipasi rakyat akan memperkuat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Senada dengan itu, Prof. YusrilIhza Mahendra menekankan bahwa demokrasi Indonesia pasca-reformasi bergerak menuju demokrasi partisipatoris. Pengembalian Pilkada kepada DPRD berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi (democratic backsliding), karena mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Pilkada oleh DPRD berisiko menciptakan jarak antara rakyat dan pemimpinnya. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa mekanisme ini rawan terhadap praktik politik transaksional dan oligarki, sebagaimana pernah ada kritik dalam teori demokrasi oligarkis kontemporer yang dikemukakan oleh Jeffrey Winters. Kekuasaan dapat terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara aspirasi rakyat akan terpinggirkan. Praktik masa lalu, menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD rentan terhadap praktik politik uang dan transaksi elite. Keputusan politik bisa lebih mencerminkan kepentingan partai atau kelompok tertentu dibandingkan aspirasi masyarakat luas.

Pengalaman historis sebelum reformasi menunjukkan bahwaPilkada oleh DPRD rawan terhadap praktik politik uang dan transaksi kekuasaan. Prof. Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa demokrasi perwakilan di Indonesia belum sepenuhnya terbebasdari dominasi elite dan kepentingan partai politik. Dalam konteks ini, Pilkada oleh DPRD berisiko melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada elite politik dibandingkan kepada rakyat. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip constitutional democracy yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kondisi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Belum lagi. Pilkada oleh DPRD dikhawatirkan akan menjauhkan rakyat dariproses demokrasi. Partisipasi politik masyarakat bisa menurun bahkan hilang, karena rakyat hanya menjadi penonton dalam penentuan pemimpinnya. Hal ini berpotensi menciptakan apatisme politik dan melemahkan budaya demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.

Dilematis Paling Mendalam Antara Demokrasi Langsung dan Perwakilan

Mengulas Kembali, Perdebatan mengenai Pilkada oleh DPRD pada dasarnya mencerminkan dilema klasik antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, dilema ini semakin kompleks karena dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, kualitas partai politik yang belum ideal, serta rendahnya literasi politik di sebagian masyarakat.

Mengulas teori dan praktiknya; Demokrasi langsung menekankan partisipasi rakyat secara luas, tetapi sering kali mahal dan kompleks. Sebaliknya, demokrasi perwakilan lebih efisien, namun berisiko menciptakan jarak antara wakil rakyat dan konstituennya. Selain itu, Pilkada langsung sering kali memicu konflik sosial. Perbedaan pilihan politik dapat memecah masyarakat, bahkan saudara sekandung, sampai dengan memicu kekerasan. Dengan Pilkada melalui DPRD, potensi konflik horizontal dinilai dapat ditekan karena proses pemilihan berlangsung di ruang parlemen, bukan di tengah masyarakat luas.

Tapi perlu diingat!!

Teori good governance menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus menyeimbangkan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Oleh karena itu, mengganti Pilkada langsung dengan Pilkada oleh DPRD tanpa memperbaiki tata kelola politik justru berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal.

Status Quonya, Indonesia sebagai negara dengan wilayah luas dan tingkat pendidikan politik yang beragam menghadapi tantangan dalam menerapkan demokrasi yang ideal. Pilkada langsung memang bukan tanpa cacat, tetapi juga telah menjadi simbol penting dari kedaulatan rakyat. Mengubah mekanisme ini tanpa memperbaiki akar persoalan justru berisiko menimbulkan kemunduran demokrasi.

Lantas, pertanyaannya? apa yang harus dilakukan?

Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang seimbang antara prosedur, substansi, dan tujuan. Oleh karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak boleh dilakukan secara pragmatis, melainkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan demokrasi jangka panjang.

Win-Win Solusion: Alternatif dan Jalan Tengah

Daripada terjebak pada pilihan ekstrem antara Pilkada langsung atau oleh DPRD, pemerintah dan pembuat kebijakan seharusnya mempertimbangkan solusi alternatif. Misalnya, memperketat regulasi pembiayaan kampanye, menegakkan hukum secara tegas terhadap politik uang, serta meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Serta Penguatan peran partai politik dalam kaderisasi juga menjadi kunci penting. Dengan partai yang sehat dan transparan, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Selain itu, pemanfaatan teknologi pemilu dapat membantu menekan biayadan meningkatkan transparansi Pilkada langsung.