Hasil Rapat Mendagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR

TERNATE-PM.com, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4/2020). Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019. “Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” kata Doli. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditunda akibat mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Tiga opsi tanggal pengganti itu di antaranya tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Diketahui, gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Terpisah, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat tampaknya belum menerima tembusan keputusan rapat bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI tersebut. Kepada Posko Malut, Selasa (14/04) tadi malam, menjelaskan, selama pemerintah belum menerbitan Perpu sebagai pengganti UU, maka Pilkada serentak 2020 tetap berjalan sesuai tahapannya, yakni bulan September pencoblosan.

“Kan itu baru hasil rapat. Tapi hasil rapat itu tidak bisa mengubah UU, Pilkada diundurkan atau dimajukan itu harus ada Perpunya. Selama Perpu belum diterbitkan Pemerintah, maka Pilkada serentak tetap berjalan sesuai tahapan, hanya saja ada beberapa tahapan yang sementara kita tunda,” ungkap Pudja.

Lanjutnya, saat rapat satu bulan lalu, ada beberapa opsi yang ditawarkan. Hasil rapat terbaru antara KPU, Komisi II dan Mendgari disepakati Pilkada serentak dilaksanakan di Desember 2020. Namun itu baru hasil rapat, pada prinsipnya KPU Malut menunggu hasil dan keputusan KPU RI.

“Secara pasti kita tetap menunggu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang juga belum ada. Apapun keputusannya nanti, seluruh jajaran penyelenggara pemilu dan pemilihan akan tetap menjalankan regulasi yang akan ditetapkan. Saat ini kita masih menghentikan atau menunda sementara empat tahapan,” urainnya.

“Pastilah, karena kita wajib menjalankan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada. Semoga pandemi virus Corona segera berlalu, sehingga aktivitas tahapan dapat berjalan lagi. Soal hari pencoblosan kita tetap menunggu. Apabila hari H bergeser, maka tahapan juga menyesuaikan waktunya. Soal penetapan hari H, merupakan kewenangan pembuat undang-undang, tentu kita menunggu Perppunya diterbitkan,” tambahnya. (red)