MOROTAI-PM.com, Gugatan Alwafid Tohau, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Doku Mira, Kecamatan Mortim (Mortim) nomor urut dua kepada panitia tim penyelesaian sengketa perselisihan tingkat kabupaten ternyata ditolak.

Padahal, Alwafid sudah menyodorkan sejumlah bukti akurat misalnya dugaan keterlibatan penggunaan mobil plat merah oleh Cakades nomor urut satu, keterlibatan aparat desa, penggunaan surat suara sobek dan KTP ganda.

Tidak hanya Desa Doku Mira yang gugatannya ditolak, lima desa lainnya juga bernasib sama misalnya Desa Seseli, Doku Mira, Sangowo Timur, Sangowo Barat dan lainnya.

Penolakan itu berdasarkan Surat Ketua Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2022 Nomor: 007/KPTS-P3KDS/II/2022 Tanggal 12 Februari 2022 Perihal Penyampaian Hasil Putusan Sengketa Pilkades yang diterima oleh DPMD pada 12 Februari 2022.

“Kurang lebih delapan desa menyampaikan gugatan di sana dan kemarn di hari Sabtu kami sebagai panitia penyelenggara tingkat kabupaten telah menerimah hasil putusan dari panitia penyelesaian sengketa sudah diputuskan. Ada tujuh putusan yang gugatannya ditolak diantaranya Desa Seseli, Doku Mira, Sanggowo timur dan Desa lainnya,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (14/02/2022).

Sementara hanya satu desa yang diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Ngele Ngele Kecil.

Ditanya apa alasannya sehingga beberapa Desa yang bersengketa pada Pilkades tahap I,II dan III hanya terdapat Satu desa yang gugatannya diakomodir. Ahdad mengaku banyak alasan sehingga yang bersengketa itu sebagian gugatannya tidak diakomodir salah satunya adalah bukti yang disampaikan akurat.

“Berbagai alasan yang disengketakan itu salah satunya mungkin bukan merupakan kewenangannya. Jadi dia bukan berkaitan dengan hasil terus ada juga yang ternyata setelah diselidiki apa yang disampaikan itu bukti-buktinya tidak kuat. Ada juga yang bukan menjadi kewenanganya contohnya kalau pidana bukan halnya panitia maupun sengketa, sehingga tujuh putusan itu yang ditolak. Sementara yang satu persen itu dilaksanakan pengumutan atau pemilihan susulan yang terkait dengan Desa Ngele Ngele kecil,” pungkasnya.