Terkait Tidak Diusulkannya Sakir Ahmad Sebagai Ketua DPRD
WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah, sejak dilantik sampai saat ini belum memiliki Ketua DPRD. Padahal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) sudah menetapkan Ketua DPD II Partai Golkar Halteng Sakir Ahmad sebagai ketua DPRD. Namun sampai ini, Sakir Ahmad belum juga dilantik. Kondisi ini mendapat sorotan dari ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Ia menyatakan, tidak diusulkannya Sakir Ahmad, ke Gubernur Maluku Utara untuk dilantik sebagai ketua DPRD Halteng sangat merugikan masyarakat, bukan saja partai Golkar. Menurut Konoras, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan ini bisa dibawa ke peradilan perdata, pidana maupun peradilan tata usaha negara.
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 jo undang-undang nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 jo undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan Pimpinan DPRD wajib meneruskan /mengusulkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan. Menurutnya, dalam konteks ini Partai Golkar secara organisasi dengan surat keputusan DPP Golkar telah merekomendasi Samir Ahmad sebagai orang yang dipercaya untuk diajukan sebagai Ketua DPRD Halteng.
“Ternyata sampai sekarang Pimpinan DPRD Halteng tidak pernah melakukan kewajiban hukumnya bahkan meskipun sudah ada surat dari Gubernur kepada sekretariat DPRD tetap juga diindahkan. Oleh karena itu, tindakan pimpinan DPRD Halteng telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dipidana,”papar Muhammad Konoras, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, seharusnya pimpinan DPRD Halteng mengajukan Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD ke Gubernur untuk diangkat dan dilantik, karena rekomendasi DPP yang keluar bersifat wajib bagi pimpinan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur. Menurutnya, tindakan itu selain merusak tatanan demokrasi juga telah melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi Pimpinan DPRD Halteng , kecuali wajib mengusulkan Sakir Ahmad selaku Ketua DPRD yang secara legal konstitusional telah ditunjuk oleh Partai Golkar. “Saya berharap jangan kerena kepentingan pribadi pimpinan dewan tidak berlaku adil dan merusak demokrasi yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Ia berharap, Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera mengambil alih kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Dewan Halteng, ketentuan memperbolehkan untuk itu. Karena hal ini sudah dikualifikai sebagai keadaan yang sangat mendesak. “Dari aspek hukum administrasi negara segala bentuk keputusan pimpinan saat ini yang hanya terdiri 2 (dua) tanpa ketua. Segalanya menjadi tidak sah jika dikaitkan pimpinan yang kolektif kolegial, sebab semua administrasi surat menyurat harus ditandatangani oleh Ketua Dewan,” tandasnya. (msj/red)


Tinggalkan Balasan