TERNATE-pm.com, Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan Terdakwa Muhaimin Syarif.

Sidang berlangsung di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan lima orang pejabat, Yerie, Suryanto Andili, Kepala Dinas ESDM dan Bambang Hermawan, Kepala DPMPTSP dan dua terpidana Daud Ismal-Adnan Hasanudin.

JPU KPK, Andi Lesmana menanyakan kepada Samsuddin yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Malut ihwal jabatan staf khusus diemban Terdakwa Muhaimin Syarif.

Namun, Samsuddin mengaku tidak mengetahui jabatan Terdakwa. Jaksa menimpal keterangan saksi dengan pertanyaan apakah pernah melihat SK staf khusus milik Terdakwa.

“Saya tidak tahu. Tidak melihat SK stahf khusus,” jawab Samsuddin.

Samsuddin juga mengaku tidak mengetahui jika Muhaimin alis Ucu sebagai orang kepercayaan mantan gubernur atau terpidana Abadul Gani Kasuba (AGK).

Ditanya terkait langkah atau interfensi Ucu dalam pengurusan sejumlah izin tambang, Samsudin mengaku sempat mendengar infrormasi tersebut.

“Pernah dengar. Setahu saya, beliau mengurus izin pertambangan,” ucapnya.

Terkait itu, Samsuddin mengaku pernah diperintahkan AGK menyiapkan dokumen terkait surat keterangan tata ruang.

Selain itu, dijelaskan juga ada keluhan dari Hasym Daeng Barang selaku Kepala Dinas ESDM Maluku Utara terkait tumpang-tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Atau WIUP yang diusulan di atas WIUP lainnya.

“Menurut Hasym, Pak Muhaimin menginterfensi tugasnya untuk pengusulan WIUP,” beber Samsuddin.

Disebutkan bahawa ada WIUP yang dajukan Ucu tanpa melalui Dinas ESDM. Dari peyampaian Hasym, itu terjadi karena Ucu mendapat dukungan dari gubernur.

Setelah itu diadakan pertemuan antara gubernur, Kadis ESDM, Kadis DPMPTSP, Sekda dan Ucu membahas sekaligus mencari solusi WIUP yang sudah tumpang-tindih.

Namun, dalam pertemuan itu tidak ditemukan satu kesimpulkan yang baik, karena sudah terjadi konflik.

“Waktu Pak Hasym menyampaikan Pak Muhaimin tidak boleh menginterfensi. Pak Muhaimin menyampaikan Pak Hasym jangan sampai menjeremuskan gubernur,” beber Samsuddin.

Lanjutnya, sepekan setelah pertemuan yang memanas itu, Kadis ESDM pun dimutasi menjadi staf ahli gubernur.

“Pak gub langsung mutasi Pak Hasym,” singkatnya.