TERNATE- PM.com, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ternate melakukan Aksi penolakan RUU Omnibus Law yang tidak berpihak pada Masyarakat Indonesia. Aksi  digelar Kamis (27/20/2020) sekitar pukul 10:00 WIT  itu dimulai pada beberapa titik yakni dari RRI, Kantor Walikota dan berakhir di DPRD.

Aksi yang  berlangsung di depan kantor walikota Ternate terjadi saling dorong  antara massa dan petugas Satpo PP yang berusaha untuk menghalangi massa aksi saat hendak menyampaikan tuntutan.

Massa dan Satpol PP saling Dorong di depan Kantor Walikota Ternate

Kordinator Aksi Iwan Silim dalam orasinya, menyampaikan, Omnibus Law merupakan suatu pengembangan regulasi dalam undang-undang diantara RRU cipta lapangan kerja yakni penyederhaan perijinan, persyaratan yang mempermudah investasi, hilangnya jaminan kesehatan, ketenagakerjaan dan penghilangan sangsi bagi pengusaha dan investor asing yang bersalah demi proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

“RUU Omnibus Law menjadi suatu payung hukum yang memberi perluasan dan kebebasan bagi investor asing untuk mengeksploitasi seluruh sumber daya alam Indonesia khusunya Maluku Utara, dalam RRU Omnibus Law menimbulkan berbagai macam pasal-pasal yang kontradiksi dan penghapusan pasal-pasal dalam undang-undang yang dianggap mempermudah ruang gerak investor asing,” teriaknya.

Ia memaparkan, sangat  berbahayanya apa bila RUU ini di sahkan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan yang lebih tragisnya RUU ini dapat menjadi pemicu terjadinya penjajahan gaya baru yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Tentunya ini harus  menjadi perhatian serius, bukan hanya mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia, dan juga masyarakat Maluku Utara.

“Sebab kemiskinan, kemelaratan dan kesengsaraan bukan takdir Illahi, Tuhan semesta alam telah memberikan kita karunia yang melimpah, tetapi hal tersebut akan menjadi percuma apabila karunia itu hanya dikuasai segelintir orang-orang yang bermodal dan rakus tampa menghiraukan nasib masyarakat,” tukasnya.

“ Inilah mengapa RUU Omnibus Law bisah menjadi salah satu cara penguasa untuk  menguasai kekayaan alam Indonesia tampa memikirkan nasib dan kesejarhateraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” lanjut Iwan.

Massa yang mendesak bertemu Walikota Ternate untuk menyampaikan tuntutan terkait penolkan RUU Omnibus Law diantaranya, menolak RUU Omnibus Law sebagai payung hukum Negara, menolak RUU Omnibus Law Terhadap reformasi agrarian, menolak RUU Omnibus Law dan kembalikan wewenag IUP kepada derah, menolak RUU Omnibus Law terhadap perampasan lahan masyarakat.  Akan tetapi permintaan itu tidak diindahkan pihak Satpol PP, akhirnya  saling dorong pun terjadi lagi,namun dapat dilerai pihak kepolisianl.

Iwan yang ditemui usai aksi menjelaskan, Penolakan RRU yang tidak berpihak pada rakyat dan melawan oligarki yang  pro pemodal asing adalah sautau  sikap sadar dan kritis. Pasalnya Omnibus Law akan menjadi karpet merah bagi  oligarki  apa bila disahkan sebagai Undang-undang. (Ris/red)