TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bakal melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Muhdin Hi. Ma’Bud pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
Bupati diduga menerima uang dari bendahara, bukan untuk operasional kurang lebih Rp 3.142.819.200.

“Belum ada jadwal pemeriksaan saksi-saksi kasus ini, tapi sudah kami (penyidik) siapkan jadwal untuk penyelidikan,” kata Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili kepada Posko Malut via handphone belum lama ini

Dugaan kasus tersebut, dilaporkan LSM Gamalama Coroptions Word (GCW). “Setelah menerima laporan, kami langsung tindaklanjuti dengan pendalaman penelitian dugaan pidana laporan itu.
Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan masih banyak aspek dan dokumen-dokumen terkait yang harus dipelajari,” ujarnya.

Di sisi lain praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan dalam hukum dikenal dengan prinsip justice delayed is justice denied. Artinya, terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan. Sebab itu, dalam penanganan kasus hukum apapun, tidak boleh berlarut-larut. Karena, penundaan atau penanganan kasus yang berlarut-larut adalah ketidakadilan.

“Tidak adil bagi pihak yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak adik pula bagi pihak yang melaporkan atau dirugikan atau instansi penegak hukum sendiri, karena akan mendapatkan penilaian kurang bagus dari publik,” tegasnya.

Sebab itu, menurut Hendra semua kasus hukum harus diproses termasuk kasus yang diduga melibatkan Bupati Haltim. Jika memenuhi unsur harus segera di bawa ke Pengadilan untuk diputuskan, begitupun sebaliknya jika tidak memenuhi unsur maka harus dihentikan kasusnya. “Disitulah letak kepastian hukum,” pinta Hendra. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 31 Oktober 2019, dengan judul ‘’Polda Bakal Periksa Bupati Haltim