TERNATE-PM.com, Jejak Timur Maluku Utara (Malut) mendesak kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Pembangunan mesjid raya Halmahera Selatan (Halsel) di tubuh dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( Perkim-LH) Halsel
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut terdapat temuan pada proyek pekerjaan pembangunan mesjid raya Halmahera Selatan Tahap II dan III. Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum Jejak Timur Malut, Muhammad M. Adam.
Kasus Pembangunan masjid raya Halmahera Selatan, Pada Tahun Anggaran 2017, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan Kekurangan Volume pekerjaan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup atas Paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II Senilai Rp 915.363.750.
Pekerjaan tersebut di kerjakan PT. BUMN dengan kontrak Nomor, 640/24/SPP/DPKPLH-HS/DAU/2017 dengan pagu Rp29.950.000.000.
Lebih lanjut atas dugaan Korupsi pada pembangunan Masjid raya yang sama pada anggaran tahap III.
Tahun Anggaran 2018 BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap III Senilai Rp1.392.287.000, dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp582.410.798,21, serta overstated belanja modal gedung dan bangunan pada LRA 2018 sebesar Rp4.251.173.709.
Lanjutnya, pekerjaan tersebut dengan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 309.085.493.189 atau setara dengan 77,22% dari anggaran sebesar Rp400.247.412.793. “Atas kasus ini juga sudah kami laporkan secara resmi beberapa bulan yang lalu kepada Ditrkimsus Polda Malut, yang berdasar pada temuan LHP BPK yang tertanggal pada 22 Mei 2019 sebagai bukti petunjuk awal. Namun tidak ada progres penanganan atau terkesan jalan di tempat,padahal seharusnya sudah di bijaki oleh Ditrkimsus Polda Malut atas laporan kasus itu.
Olehnya itu secara kelembagaan, pihaknya mendesak kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim-LH, yang juga selaku PPK dan Irwan Mustafa selaku PPTK dan juga pihak rekanan kerja untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban atas temuan yang merugian negara dengan angka miliaran itu.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan setelah redahnya virus covid 19 ini, akan terus mengawal dengan melakukan gerakan aksi demonstrasi untuk memastikan langkah hukum yang diambil oleh Kejati dan Polda Malut. “Jika tidak ada langkah hukum dari ke dua pihak penegakan hukum ini maka kami pastikan akan menindaklanjuti laporan kasus ini ke KPK RI di Jakarta, untuk membentuk tim penyidik mengusut tuntas praktik korupsi di tubuh Dinas Perkim-LH Halsel.(sam/red)
Tinggalkan Balasan