TERNATE-pm.com, Berkas tahap 1 tiga terduga tersangka Pindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan prostitusi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
Ini setelah penyidik menyatakan berkas tiga tersangka sudah lengkap. Mereka diantaranya, FS alias Boti (26), YB alias Dika (24) dan GU alias Gival (22).
“Sudah dilimpahkan ke JPU, sehingga penyidik tinggal menunggu petunjuk selanjutnya,” Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Senin (9/12/2024).
Kata Bambang, jika pelimpahan berkas tahap 1 dinyatakan lengkap, penyidik segera tahap 2, baik berkas, barang bukti dan tersangka.
“Insyaallah dinyatakan lengkap, agar segera dilimpahkan tahap 2,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus TPPO dan prostitusi ini, Polda Malut berhasil mengungkap enam pelaku.
Dari enam pelaku, tiga diantaranya diungkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Sementara tiga tersangka diungkap Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.
Dari perbuatan para terduga pelaku dengan Pasal yang disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sementara, Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan