poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.
Proyek yang dikerjakan dengan sumber anggaran APBN 2024 senilai Rp 13,5 miliar itu diduga bermasalah.
Proyek itu dikerjakan CV Aqila Putri di bawah pengawasan Dirjen sumber daya air (SDA) Kementerian PUPR, tepatnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Proyek selesai dikerjakan, namun temuan dugaan yang mencuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kompol Rona Buha Tua Tambunan menyakatan, kasus tersebut masih proses penyelidikan.
“Masih penyelidikan untuk kasus dugaan penyalahgunaan pembangunan Embung hiri,” jelasnya saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Jumat, 28 November 2025.
Ia mengaku dalam perkara tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
“Kita sudah mintai beberapa pihak dari penyedia dan instansi terkait telah kami mintai keterangan,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan