TERNATE-PM.com, Polda Maluku Utara akan memanggil pemilik Minuman Keras (Miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), yang diamankan tim Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2020 untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Dalam operasi yang dimulai pada 11 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020 itu, berhasil mengamankan miras berlabel seperti Bir Putih sebanyak 2.662 kaleng dan 495 botol, Bir Hitam sebanyak 81 botol dan 72 kaleng, dan Anggur Merah 1 botol, sedangkan untuk Miras Import yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 390 botol berbagai merk. Di beberapa THM di Kota Ternate. Untuk kemudian diproses sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Hasil operasi yang didapat Miras akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengajukan suatu tersangka terhadap Miras, harus melalui proses pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Malut. AKBP Adip di ruang kerjanya. Senin (06/04/2020).

Adip menambahkan, melalui pemeriksaan akan di ketahui siapa yang akan bertanggung jawab terhadap Miras yang di amankan petugas di beberapa THM di Kota Ternate.“Semua tergantung proses pemeriksaan, siapapun yang terkait akan diperiksa penyidik,” tegasnya.

Terpisah Dir Samapta Polda Malut. AKBP Sukron kepada wartawan mengataka pihaknya belum menerima laporan dari tim Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2020 mengenai hasil tangkapan Miras untuk di proses Tipiring.“Kalo saya sudah diterima langsung saya proses,” singkatnya. (sam/red)