TERNATE-PM.com, Dalam seminar Nasional ‘Ethical Hacking’ yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HMTI)  UMMU Ternate di Veliya Hotel, Sabtu (18/02/20), Kasubdit V Stipid Siber Polda Malut Kompol H. Zainal Abidin menjelaskan, secara rinci bagaimana tingkat kejahatan di jejaring internet atau biasa disebut kejahatan cyber ada perubahan yang meningkat pada setiap tahunnya. Baik itu secara skala Nasional maupun pada skala kecil dalam hal ini wilayah Maluku Utara.

Kompol H Zainla Abidin memaparkan, Jumlah pengguna internet di indonesia mencapai 143,26 juta pengguna atau lebih dari jumlah total dari seluruh jumlah Penduduk indonesia. Sebagian besar pengguna menggunakan akses pemasaran dan media sosial melalui akun mereka masing-masing.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk melakukan kejahatan Cyber. Catatan kejahatan Cyber selama tahun 2018 dimaknai oleh dua sisi kejahatan yaitu penipuan online dan penyebaran konten negatif, seperti penyebaran berita bohong (Hoax), berita palsu (fake news), ujaran kebencian yang di dalamnya terdapat penistaan Agama, serta pencemaran nama baik atau fitnah.

Untuk itu,  lanjut Zainal, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk direktorat dibawah komandan detastemen kriminal Polri untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikkan tindak pidana yang terjadi pada perangkat elektronik dan apabila tindak pidana dilakukan terhadap penyalahgunaan informasi, maka akan ditinjak lanjuti Direktorat tindak pidana cyber breskrim Polri.

“Jumlah kejahagatan cyber di tahun 2018 meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2018, unit patroli cyber telah menemukan 2.552 akun serta berhasil mengamankan 1.22 tersangka yang menyebarkan konten negatif yang di unggah menggunakan media sosial”, jelasnya.

Dalam melaksanakan penyidikan dan penyelidikan, Direktorat tindak pidana Bareskrim Polri memiliki subjet bantuan teknis yang terdiri dari beberapa unit. Pertama unit Digital Forensik. Unit Digital Forensik merupakan salah satu unit pendukung yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dibidang elektronik yang menjadi bahan untuk kesaksian disaat persidangan. Unit ini memiliki fasilitas laporan berjenis digital forensik yang telah berhasil meraih iso.

Kedua Unit aktif cyber, yang merupakan unit aktif pendukung penyelidikan dan penyidikan untuk melacak lokasi tersangka secara akurat dan presisi. Ketiga Unit patroli cyber, yang merupakan Bertugas menamggulangi penyebaran konten provokatif di media sosial,  melalui pencarian indentitas dan informasi.

“Dengan seruluh kerja sama dan inovasinya, Direktorat tindak pidana cyber bareskrim polri berhasil mengungkapkan beberapa kasus kejahatan cyber  yang berdampak luas di masyarakat”, ujar Zainal

Dalam melihat perkara tindak pidana melalui jejaring sosial atau media sosial di Maluku Utara, Zainal menandaskan terjadi peningkatan di tahun 2018 hingga 2019. Namun, ia juga mengungkapkan selama penyidikan perkara di tahun itu, Tim cyber crime Polda Malut baru menyelasaikan dua perkara. Hal ini di akuinya karena tim cyber crime Polda Malut baru saja di mekarkan pada tahun 2019.

“kalau untuk Sub Direktorat tindak pidana cyber ini kan baru di mekarkan dari Subdit 2 dan kemudian menjadi Subdit sendiri. Jadi untuk penanganan tindak pidana cyber di tahun 2019 dan 2020 itu baru dua perkara”, ungkapnya.

kemudian di dalam subdivisi siber  yang baru ini ada 2. Namun karena keterbatasan personi, ia mengungkapkan  masih sebatas satu unit yang di aktifkan karena unit yang lain belum ada personilnya.

“Sebenarnya bukan pada 2019 saja,  mundur setelah itu sudah ada perkara yang di tangani tim siber Polda Malut. cuma karena memang kembali lagi bahwa pembentukan super subdit cyber pada tingkat Polda Maluku Utara ini kan baru, terkait dengan 2018-2019 penanganan perkara saat itu lebih banyak pada perkara-perkara di luar namun juga ada beberapa perkara yang menyangkut dengan UU ITE. ini sekalipun 2 unit dalam satu pekerjaan. Tapi intinya tim siber  Polda Malut sudah banyak menangani banyak perkara-perkara”, Tutupnya. (AP-red)