TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) berhasil mengamankan narkoba golong satu berjenis ganja kurang lebih 700 gram yang diduga dikendalikan seorang napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambula atas nama Cimeng.
Ganja sebanyak itu berasal dari Kota Medan yang dipasok ke wilayah Kota Ternate untuk diedarkan melalui kaki tangan Cimeng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan ganja asal medan ini berawal dari tiga tersangka berinasial masing-masing AG alias Gafur, SB alias Ipang, dan HW alias Hendra selaku pengguna. Ketiganya diringkus di Kelurahan Soa Puncak, 26 Februari lalu dengan barang bukti didapatkan dari masing-masing tersangka ini kurang lebih 5 gram. “ Dari penangkapan tiga tersangka ini kemudian dikembangkan,” ujar Setiadi didampingi Kabid Pemberantasan BNNP AKBP Eddy Junaidi berserta Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas AKP Eksan Umanailo, Rabu (4/3/2020).
Setiadi mengungkapkan, pengembangan penyilidikan itu kemudian didapatkan tersangka SZ alias Yadi yang ditugaskan mengambil ganja 700 gram itu melalui jasa pengeriman JNT Kelurahan Stadion Ternate Tengah. SZ yang berprofesi tukung ojek ini ditangkap Minggu 1 Maret lalu. Dari tangannya ditemukan berupa satu tas jinjing warna hitam berisi dua paket plastik daun, batang dan biji berjenis ganja dengan berat keseluruhan 700 gram atau sekitar 7 ons. Tersangka SZ alias Yadi ini mengaku barang tersebut dikirim seseorang dari medan yang saat ini dalam proses penyilidikan.
“ Ganja ini setelah ditelesuri ternyata berkaitan Cimeng alias Ade yang merupakan seorang napi di Lapas Jambula. Dia berperan sebagai pemasan yang mengubungkan dari medan ke Ternate,” ungkapnya seraya menambahkan ke empat tersangka diatas dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan