Adip: Jika Ditemukan Ada Penyalahgunaan Tetap Diproses
TERNATE-PM.com, Polda Maluku Utara (Malut) mengingatkan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten kota agar dapat menggunakan anggaran pengalihan pencegahan penyebaran virus Ccrona atau Covid-19 di Malut sesuai ketentuan.
“Dalam penggunaan anggaran, harus sesuai mekanisme, dan prosedur yang ada, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip kepada wartawan. Selasa (31/03).
Adip menambahkan, dalam pengguna anggaran pencegahan Covid-19, ketika ditemukan penyalagunaan anggaran hukum tetap ditegakan. “Jika ditemukan, sudah pasti ditegakan. Kami tidak akan memberikan peluang kepada pengguna anggaran yang mengambil momen, situasi ini untuk keuntungan diri sendiri maupun kelompok,” ujarnya.
Juru bicara Kapolda Malut ini bilang, penegakan hukum tidak tebang bilih, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Disentil jika Kepala Daerah (Kada) terbukti mengambil keuntungan dari anggaran Covid-19 pasti ditindak. “Siapapun itu pasti ditindak, termasuk Kada,” jelas Adip.
Perwira berpangkat AKBP ini juga menambahkan, Pemkab, Pemkot maupun Pemprov atau masing-masing Kepada Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Virus Corona bisa menggunakan anggaran yang topoksinya tidak sama, tetapi harus melewati mekanisme yang ada, dan bisa di pertanggungjawabkan. “Bisa dipakai, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan