TERNATE-PM.com, Setelah sebelumnya Dit-Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan Shabu, kini kembali Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis gorilla sebanyak kurang lebih 10.71 gram dan Ganja sebanyak kurang lebih 37.60 gram, Rabu (22/4/2020).

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba ini yaitu yang pertama pada Kamis, 16 April 2020 telah diamankan tersangka dengan inisial RF (25) pengangguran, di dalam Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, bersama dengan barang bukti yang di amankan 2 paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan 1 buah henpond merek Oppo type A7.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi berhasil diamankan pada Senin 21 April 2020 dengan Inisial A (25), penganguran, di jalan Arnold Mononutu depan kantor jasa pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion, barang bukti yang berhasil diamankan 1 sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, 1 buah Hp merek Oppo, 1 buah sim milik terlapor, dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait barang bukti

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, menyampaikan bahwa ini membuktikan bahwa ditengan Pandemi Virus Covid-19 ini, Polri khususnya Polda Malut tidak kendor dalam membrantas kejahatan, terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Dit Resnarkoba mengamankan 5 Pelaku penyalahgunaan narkoba, kini pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba.

“Kedua tersangka di jerat pasal yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (Sam/red)