TERNATE-PM.com, Pernyataan DR Mukhtar Adam tentang penunjukkan Penjabat Sekprov Malut adalah permainan dari oknum IPDN dan Kemendagri berbuntut panjang. Hal ini dikarenakan, keluarga besar Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan ( IKAPTK) Provinsi Malut melaporkan Mukhtar Adam (MA) ke Polda Malut dengan tudingan pencemaran nama baik.
Tak sampai disitu, Kamis (19/12/2019) penyidik Direskrimum Polda Malut meminta keterangan dari pelapor Mifta Bay (MB). “Agenda hari ini (kemarin, red) adalah mendengar keterangan pelapor, terkait kronologis, bukti-bukti, dan saksi-saksi,” kata pengacara MB, Muhammad Rizkal Kunio, kepada Posko Malut, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, hingga saat ini baru 1 orang saksi insial Aldy telah diperiksa. Selanjutnya, dari hasil keterangan tersebut menjadi kewenangan Penyidik untuk dikembangkan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang dirasa perlu untuk membantu proses hukum ini. “Akibat dari pernyataan tersebut, dirasa merugikan pelapor dari segi nama baik dan kehormatan sebagai salah satu alumni IPDN yang duduk dalam pemerintahan Provinsi Malut,” ujarnya.
Lanjutnya, apalagi pernyataan tersebut telah dimuat dalam suatu media massa lokal yang kemudian dapat diakses oleh khalayak luas, yang ditakutkan hal ini dapat membentuk sebuah opini terkait pernyataan tersebut bahwa ada permainan dalam penunjukan Penjabat Sekprov Malut. Sementara penunjukan penjabat sekprov Maluku Utara sudah ada pedoman dan dasar hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dan pedoman yang ada yakni Perpres No 3 Tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah
“Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara ini,” jelasnya (nox/red)
Tinggalkan Balasan