TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran tangani kasus korupsi dengan kerugian negara Rp9,6 miliar.
Ditreskrimsus juga tangani 11 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024.
Ini disampaikan Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 di Royal Resto, Ternate, Senin (30/12/2024).
Kapolda menyatakan, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran pada 2024 sebanyak 142 kasus. Turun sebanyak 28 kasus atau 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kejahatan yang dilaporkan pada 2024 di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 66 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan