TERNATE-PM.com, Kepolisian Daerah (Polda) Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menghentikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2018.

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan berdasarkan rekomendasi dari Wassidik Bareskrim mabes Polri. “Jadi kasus ini sudah resmi dihentikan atau SP3,” kata Hengky, Minggu (5/1/2019).

Ia menuturkan, rekomendasi penghentian dari Wassidik Bareskrim Polri atas kasus tersebut dilakukan sejak enam bulan lalu, namun penyidik Ditreskrimum Polda Malut baru menghentikan proses penyidikan kasus itu pada Desember 2019 kemarin. “Kami baru hentikan kasus ini satu bulan kemarin,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Pemda Morotai ini, diketahui saat rapat paripurna tanggal 24 Desember 2017. Namun berkas hasil evaluasi gubernur, dokumen yang diserahkan eksekutif atau Pemda Morotai tertanggal, (13/10/2017) diduga terdapat pemalsuan tanda tangan pada pandangan fraksi.

Kasus ini sebelum ditindaklanjuti ke Ditreskrimum Polda Malut juga terlebih dahulu dilaporkan ke Polres setempat. Namun, tidak ada perkembangan dengan pelapor salah satu anggota DPRD Kabupaten setempat, yakni, Mc Bill Abd Aziz. (nox/red)