SOFIFI-PM.com, Polemik batas wilayah Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara telah berakhir. Ini setelah kedua pemda itu menerima putusan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang batas penyelesaian batas wilayah Halut-Halbar.
Permendagri tersebut diserahkan langsung wakil Gubernur M Yasin Ali kepada Bupati Frans Manery dan ketua DPRD Halbar, disaksikan langsung forkompinda Malut, KPU Malut, serta pimpinam SKPD di lingkup Pemprov dan kedua kabupaten. Serimonial penyerahan permendagri tersebut berlangsung di Kantor perwakilan Ternate, Kamis (19/12/2019).
Dalam rapat bersama antara Pemprov Malut dengan pemerintah kabupaten Halut dan Halbar serta forkimpinda yang dipimpin langsung wakil gubernur Malut tersebut menghasilkan empat poin rekomendasi, pertama; Pemprov Malut, Halut- Halbar berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan Permendagri nomor 60 tahun 2019 kepada masyarakat, serta saling koordinasi dalam memelihara situasi dan kondisi serta menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (selengkapnya lihat poin rekomendasi)
Wakil Gubernur Malut M Yasin Ali usai rapat mengaku, masalah batas wilayah antara Halut dan Halbar sudah selesai. Kedua Pemkab segera sosialisasi pada masing-masing masyarakat setempat. ”Masalah batas wilayah sudah selesai, Permedagri 60 tahun 2019 sudah diserahkan ke masing-masing pemerintah kabupaten. Selanjutnya disosialisasikan ke masing-masing masyarakat setempat,” harapnya.
Wagub mengaku, pemprov juga akan turun sosialisasi Permendagri ini kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan pada masyarakat setempat untuk menerima apa yang telah diputuskan Pemerintah pusat. ”Proses putusan ini dari masyarakat, bahkan sebelum ada putusan, kedua pemerintah kabupaten sudah bersepakat untuk meyerahkan pada pemerintah pusat. Jadi sekarang sudah ada putusan, kami tinggal sosialisasikan pada masyarakat baik dari Pemprov maupun kedua Pemerintah kabupaten,” harapnya.
Sementara Bupati Halut Frans Manery mengaku menerima putusan permemdagri nomor 60 tahun 2019, terkait dengan batas wilayah ini. Pasalnya dari awal, pihaknya telah menyerahkan pada pemerintah pusat. ”Tidak ada masalah lagi karena dari awal sudah kami sepakat,” jelasnya.
Sementara Kabag Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Malut Aldhy Ali mengatakan empat desa untuk kepentingan pendataan penduduk jelang pilkada 2020, sebagian cakupan Wilayah dari 4 Desa yakni Desa Gamsungi – Akelamo – Tetewang – Bobane Igoyang masuk wilayah Halbar harus segera di data dengan menggunakan kodefikasi desa Halbar terdekat.
“Sebagain cakupan 4 desa yang masuk Halbar itu belum berkodefikasi sehingga sambil memproses usulan pemekaran desa atau legalisasi status sebagai desa maka sementara seluruh pelayanan dialihkan ke desa-desa terdekat di wilayah Halbar,” pungkasnya. (iel/red)
4 Kesepakatan Pemprov, Halut – Halbar
Pertama: Pemprov Malut, Halut-Halbar berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan Permendagri nomor 60 tahun 2019, serta saling koordinasi dalam memelihara situasi dan kondisi, serta menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kedua: Pemprov Malut, Halut-Halbar segera berkoordinasi, melakukan penyesuaian cakupan wilayah. Mulai pembentukan desa baru atau penggabungan dengan desa terdekat, dan dilanjutkan dengan penyesuaian peta batas administrasi, pendataan administrasi penduduk dalam rangka Pilkada 2020 di masing-masing kabupaten dengan mengacu pada Permendagri nomor 60 tahun 2019.
Ketiga: Pasca terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat termasuk pendataan jiwa pilih dalam rangka Pilkada serentak 2020 di wilayah batas antara Halut dan Halbar, segera dilaksanakan Pemprov Malut serta kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan Bawaslu Provinsi Malut dengan mempedomani ketentuan Permendagri tersebut.
Keempat: Dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar berjalan aman, kondusif, teratur di wilayah perbatasan antara Halut dan Halbar, maka pihak keamanan Polda Malut, Polres Halut dan Polres Halbar dengan didukung dengan aparat TNI akan melaksanakan tanggungjawab pengamanan secara simultan dan teratur.
Tinggalkan Balasan