TERNATE-PM.com, Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Ternate, nampaknya lepas tangan, terkait polemik keberadaan Galian C dibeberapa titik di Kota Ternate. Kepala BKPRD, Said Asagaf pada Posko Malut menyebutkan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi secara umum, karena masalah teknis di lapangan, seperti izin merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Said mengaku, BKPRD hanya bertanggungjawab mengeluarkan rekomendasi, bukan izin. Menurutnya, rekoemndasi yang diberikan BKPRD, hanya melakukan pengelolaan galian C, tetapi harus mempertahankan kondisi lingkungan serta memperhatikan dampak terhadap masyarakat. “Sama skali tidak memberikan izin, karena izin itu dari DLH, bagian tehnis,” ungkapnya.

Pemberiaan izin oleh DLH juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya surat rekomendasi pengelolaan tambang hususnya galian C, tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, dan tidak bisa merusak lingkungan serta harus memperhatiakan kawasan hutan lindung. Said menyebutkan, poin-poin ini yang dilanggar oleh penambang.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat dan tim BKPRD, sehingga akan turun lapangan untuk pengecekan. Nanti rapat dilakukan bersama para penambang, dan juga DPRD untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut,” sebutnya.

“Rekomendasi yang diberikan bukan untuk galian tambang, namun pihak penambang yang melakukan penyimpangan di lapangan karena tidak sesui rekomendasi,” kesalnya.

Terkait dengan aktivitas Galian C Kalumata yang masih berjalan, Said mengaku, itu izinnya dari DLH. “Rekomendasi yang dikeluarkan BKPRD itu sifatnya umum bukan tehnis, sementara di lapangan itu bagian tehnis,” akhirnya. (cha/red)