TERNATE-PM.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Tamrin Alwi mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut, terkait dengan polemic izin Galian C dibeberap titik di Kota Ternate.
“Kita sudah berupaya menyurat ke Provinsi untuk ditindak lanjuti, terkait dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Saya mau ketemu dengan Sekda Provinsi, cuman beliau masih ada agenda jadi saya menyesuikan,” akuinya.
Ia mengaku, kordinasi Pemkot Ternate dan Provinsi, hingga saat ini masih menunggu. “Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) itu berfungsi sebagai pengawas penyidik, jika selama dia melakukan fungsi pengawas, apabila terjadi kesalahan bisa ditindak dan itu di DLH provinsi,” ucap Tamrin.
“Berdasarkan rapat baru-baru ini, DPRD mengatakan bakal mengeluarkan rekomendasi paksakan Pemkot untuk tutup galian C, maka saya tetap menyesuikan, karena di Tatib aturnya bagutu,” tambahnya. (cha/red)
Tinggalkan Balasan