Dengan Terduga Inisial AP

TERNATE-PM.com, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berencana mendalami dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur dengan korban, mawar (nama semaran).

Kasus ini diduga melibatkan seorang salah satu pekerja swasta inisial AP setelah dilaporkan pihak keluarga korban bulan Maret kemarin. “Kita akan dalami dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dibawah umur itu,”´kata Kasat Resrkim Polres Ternate AKP Riki Arinanda dikonfirmasi, Rabu (1/4) kemarin.

Menurutnya, kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur ini sejak oktober tahun 2019 terjadi sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda-beda. Awal kejadian, pelaku menghubungi korban melalui handphone pada saat kegiatan palang merah indonensia (PMI). Kemudian pelaku membawa korban menggunakan mobil ke kelurahan Stadion dan menyetubuhi korban. Namun pihak keluarga korban berinsial IKA baru berani melaporkan kasus ini pada tanggal 16 Maret 2020 kemarin.

Menurut pengakuan pihak pelapor, pelaku melakukan perbuatan kepada korban berinsial IKA terakhir kali di salah satu Hotel ternama di Kota Ternate. “Kalau kejadian awal di Kelurahan Stadion, pelaku membawa korban di salah satu bangunan dan disitu korban disetubuhi,” ungkap Riki.

Riki menambahkan, langkah awal mengusut dugaan kasus ini akan memanggil keluarga korban dan pihak terlapor untuk diambil keterangan secara detail. “Keluarga korban saat melaporkan ke penyidik mau di ambil BAP secara utuh, namun tiba-tiba marah atas kasus ini langsung keluar meninggalkana kantor. Jadi nanti kita surati secara resmi setelah itu baru dipanggil terlapor atau pelaku,” tandas Riki. (nox/red)