Sipir Bakal Diminta Keterangan Terkait HP Lolos Dalam Lapas

TERNATE-PM.com, Penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate masih sangat longgar. Para narapidana alias napi diduga bebas bawa masuk handphone dalam ruang tahanan. Hal ini, diperkuat dengan hasil operasi tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).

Hasil operasi Resnarkoba Polda Malut yang berhasil meringkus tiga  pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu, masing-masing berinisial RD alias Ian (25), AR alias Ido (26) dan JA alias Ipi (27). Mereka diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dalam pres release, Rabu (29/1/2020) menyatakan, penangkapan tiga terduga kasus penyalahgunaan barang haram itu berdasarkan hasil tindaklanjut atau Control Delivery atas laporan masyarakat (lapmas). Dari lapmas, tim Resnarkoba Malut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan barat 19,06 gram dan ganja 1,69 gram.
Menurut Setiadi, target utama tim Resnarkoba dalam operasi tersebut adalah tersangka RD alias Ian dan AR alias Ido yang berstatus sebagai pegawai kontrak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut. Keduanya ditangkap pada Senin (27/1/2020) di dalam ruang jasa pengiriman barang yang berada belakang Keraton Kesultanan Ternate Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Dari tangan kedua tersangka RD dan AR, anggota berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 dus HP, 1 sachet plastik sedang warna bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 19,06 gram. “Sabu yang dijemput di salah satu jasa pengiriman barang itu merupakan milik salah satu napi yang inisial RO, penghuni Lapas Kelas IIA Ternate. Barang jenis sabu ini dikirim dari Jakarta,” ungkap Dirnarkoba.
Sementara untuk tersangka JA lanjut Setiadi, diringkus pada Sabtu (18/1/2020) di jalan raya jembatan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan barang bukti ganja seberat 1,69 gram beserta 1 HP.

Setiadi juga menegaskan, untuk terduga tersangka AR yang berstatus sebagai pegawai kontrak di DPMPTSP Malut itu, merupakan kaki tangan alias jaringan dari RO yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Ternate. “RO adalah napi kasus narkoba. Dia yang kendalikan sabu dari dalam Lapas. Setiap barang yang masuk, dijemput AR yang merupakan kaki tangannya,” ungkapnya. Dia menyebut, RD dan AR memiliki peran masing-masing dalam melakukan transaksi narkoba. “RD yang jemput barang di jasa pengiriman, kemudian bersama AR distribusi barang (sabu, red) sesuai permintaan,” katanya.

Cara edar sabu tersebut juga terbilang sangat berbeda karena menggunakan sistem lempar pada lokasi yang sudah dijanjikan. Sementara, uang ditransfer melalui rekening. “Modusnya,  pembeli komunikasi dengan RO (Napi-red). Kemudian RO menelepon mereka (RD dan AR, red) untuk dilempar ke lokasi yang ditentukan. Uang hasil transaksi, ditransfer ke rekening RO,” jelasnya. Untuk membongkar sabu jaringan Lapas tersebut lanjut Setiadi, pihaknya akan meminta keterangan beberapa petugas sipir Lapas terutama yang melaksanakan tugas. “Mereka (Sipir, red) akan kita minta keterangan terkait dengan HP yang lolos ke dalam lapas, karena RO ini melakukan komunikasi dengan pembeli dan jaringannya di luar melalui HP,” akunya.

Saat ini lanjut Setiadi, para tersangka ini masih terus dimintai keterangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. “Atas perbuatan tersebut, RD dan AR disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sementara JA, disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Disisi sisi lain, tim Intelmob Polda Malut juga berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana penyelangunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram. Satu tersangka tersebut adalah Ato (55), warga Lingkungan Lelong RT 01 RW 01 Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

Tersangka Ato ditangkap pada Selasa (28/1) sekira pukul 20.10 WIT di depan kosannya. Tersangka, ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan narkotika jenis sabu di kamar kosan milik tersangka. Atas informasi itu, tim Opsnal Intelmob langsung melakukan penyelidikan.

Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin mengatakan, penangkapan tersebut sekira pukul 20 :10 WIT tim unit Opsnal Intelmob langsung mengamankan tersangka di depan kosan dan melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa alat isap di dalam kamar.

“Unit Opsnal Intelmob langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke posko Brimob dan dilakukan interogasi terhadap tersangka,” kata Dansat ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (29/1) kemarin. Ia menyebutkan, unit Opsnal Intelmob kembali ke kosan pelaku dan mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram yang disimpan dibawah taplak meja, alat Isap (Bong) terbuat dari botol aqua, sedotan pipet kaca dan Hendphone Nokia warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke posko Brimob. “Setelah tersangka di bawa ke posko, tersangka menceritakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500.000 ribu ditemannya, tersangka membeli sudah dua kali,” pungkasnya. (nox/red)