poskomalut, Polda Maluku Utara berhasil gagalkan penyelundupan 600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Pelabuhan Ferry Sofifi, pada Rabu 3 Desember 2025.

‎Pengungkapan langsung Subdit Tipidter Direktoray Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara saat operasi penindakan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Minyak tanah itu diduga keluar dari jalur distribusi resmi dan rencananya dialihkan ke kawasan perusahaan tambang di Halmahera Tengah.

‎Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu unit mobil box tertutup rapi digunakan untuk mengangkut minyak tanah subsidi agar tidak terdeteksi.

Kendaraan itu bertolak dari Pelabuhan Feri Bastiong menuju Sofifi sebelum melanjutkan perjalanan ke Halteng.

‎Sebanyak 600 liter minyak tanah beserta mobil pengangkut diamankan sebagai barang bukti. Para terduga pelaku juga ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Agus Supriadi, menegaskan komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan industri besar. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus, Jumat (5/12/2025).

Ia menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum perusahaan.

“Kami dalami karena kemungkinan ada keterlibatan lihak lain,” tandasnya.

Mag Fir
Editor