poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pria pengedar sabu di Kota Tidore Kepulauan.
Pelaku berinisial AH (43) merupakan oknum ASN di lingkup Pemprov Malut. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026, di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bergerak ke lokasi dan melakukan profiling.
Petugas mencurigai seorang pria di depan area parkiran Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah.
Tim Opsnal langsung menggeledah dan menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu.
Saat interogasi awal, AH mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di dalam mobil miliknya.
Berdasarkan pengakuan itu, pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Opsnal kembali menggeledah mobil pelaku.
Polisi menemukan tiga sachet kecil sabu dililit dengan lakban hitam. Total barang bukti yang diamankan empat sachet kecil dengan berat keseluruhan 4,02 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai merek Xiaomi hitam dengan satu kartu SIM. Juga satu buah kuas hitam.
Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” kata Kabid Humas, Rabu (11/2/2026).
Juru bicara Polda Maluku Utara itu mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus sangat cepat.


Tinggalkan Balasan