TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ringkus satu terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga pelaku berinisial RU (35) diringkus di Kelurahan Tafure, Kota Ternate Utara, Maluku Utara pada, 16 September 2024 kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Nico Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, RU diamankan setelah anggota menerima informasi maayarakat. Pelaku diciduk di saat keluar rumah di kawasan SD Negeri 50 Tafure, Kota Ternate.

“Saat itu, teduga pelaku sedang menelpon dan langsung diamankan anggota untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Umar, Rabu (18/9/2024).

Dari hasil interogasi, terduga pelaku langsung menujukkan tempat penyimpanan barang diduga ganja di rumahnya.

Saat pengecekan, anggota menemukan dua plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat 1,9 gram.

Selain mengamankan barang bukti ganja, anggota juga melakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Kasus ini sementara terus dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui pasti dari mana barang tersebut diperoleh,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal, 111 atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.