TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus tiga terduga pelaku judi online (judol).

Penangkapan dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 13:50 WIT.

Tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial AD alias Ari (29), IM alias Irwan (51) dan IU alias Idham (42).

Selain tiga terduga pelaku, anggota Resmob juga ikut mengamankan barang bukti (barbuk) berupa sejumlah pecahan uang hasil judol.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami (Polres) amankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Umar Kombong, Senin (18/11/2024).

Umar menjelaskan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat, jika ada aktivitas judi di area Terminal Pasar Gamalama.

Anggota langsung tindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus tiga terduga pelaku.

Umar mengaku, hasil interogasi di salah satu terduga pelaku, Ari mengakui memiliki akun judi dengan situs OLXTOTO jenis Casino 24D Spin.

“Pengakuan salah satu terduga pelaku, memiliki situs judol,” jelasnya.

Umar juga menyatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak empat lembar, Rp50 ribh sebanyak 51 lembar, Rp20 ribu sebanyak enam lembar, Rp10 ribu sebanyak 18 lembar.

Terdapa pula Rp5 ribu sebanyak 53 lembar, Rp2 ribu sebanyak 31 lembar, Rp1.000 sebanyak enam lembar dan 1 unit handphone merk Oppo tipe A38 warna hitam, berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp421.643.

“Total barang bukti uang tunai dan saldo capai Rp4.004.643. Sementara untuk para terduga pelaku masih melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor