poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan 16 orang sebagai tersangka judi sabung ayam dan dadu.

Sebelumnya, 18 orang terduga pelaku diamankan saat penggerebekan gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan dan Pulau Ternate di Kelurahan Jambula.

Dari 18 orang tersebut tiga di antaranya ditetapkan tersangka judi dadu. Sementara, 13 orang sebagai tersangka judi sabung ayam. Dua orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena hanya penonton.

Penetapan tersangka dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasih Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Sabtu (15/11/2025).

“Iya benar, 13 tersangka judi sabung ayam dan tiga tersangka judi dadu. Jadi semua 16, sementara dua hanya sebagai saksi,” kata Umar.

Juru bicara Polres Ternate itu menyatakan 13 orang tersangka sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Sementara tiga orang tersangka judi dadu itu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Umar bahkan menegaskan para tersangka dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Jadi kami sudah buatkan SPDP ke Jaksa untuk 16 tersangka itu,”pungkasnya.

Diketahui inisial para pelaku yang diringkus pada saat penggrebekan diantaranya; RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), RH (31), SU (49), JS (58), FK (31), NI (49), HK (38), SA (52), BH (46), SI (32), JA (51), SS (58), M (57), dan MR (35).

Mag Fir
Editor