TERNATE-pm.com, Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan tiga oknum anggota Satpol PP sebagai tersangka.
Ketiganya ditersangkakan dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalisTribunternate.com, Zulfikram Suhadi.
Para tersangka masing-masing berinisial JA, JK, dan FA. Mereka saat ini belum ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira menjelaskan, bahwa penahanan belum dilakukan, karena para tersangka bersikap kooperatif.
“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” kata Widya ,Rabu (26/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan