poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyelidikan itu dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Aktivitas pertambangan disebut ilegal, berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi. Lokasi tambang itu disebut-sebut dikelola salah satu warga bernama La Nane.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai mengetahui serta berkaitan langsung dengan operasional tambang batu dimaksud.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Subdit IV Tipidter juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter, Kompol Agus Supriadi, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kami juga telah turun langsung ke beberapa titik lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan,” kata Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin itu akan dituntaskan.
Menurutnya, pihaknya kini masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami lakukan analisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan,”pungkasnya.
Jurnalis media ini masih dalam upaya konfirmasi pemilik galian C ihwal pemeriksaan atau penindakan dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan